
Eliezer Punya Kesempatan Tidak Tembak Bagian Vital Yosua tapi Tak Dilakukan


Jakarta –
Majelis hakim menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengetahui rencana pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.
Hakim anggota Alimin Ribut awalnya mengungkit soal pernyataan ‘siap komandan’ dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Menurut hakim, Eliezer sedari awal telah mengetahui adanya rencana untuk membunuh Yosua.
“Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab siap komandan serta menambah peluru glock 17 pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua,” kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mengungkit soal momen Eliezer berdoa di rumah Duren Tiga jelang penembakan Yosua. Menurut hakim, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.
Eliezer, kata hakim, justru turun dari lantai 2 menemui Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Yosua.
“Menimbang selanjutnya ketika Yosua telah dipegang tengkuknya serta didorong Ferdy Sambo, saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa dengan ‘woy kamu tembak cepat, kau tembak cepat’ terdakwa telah mengarahkan Glock 17 miliknya ke tubuh Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 kali sehingga mengenai tubuh korban vital antara lain dada sebelah kiri,” papar hakim.
Menurut hakim, sejatinya Eliezer bisa tidak membunuh Yosua dengan mengarahkan tembakan ke anggota tubuh lainnya. Tetapi, Eliezer justru menembak Yosua di bagian dada yakni daerah vital tubuh Yosua.
“Di sini pun sebenarnya terdakwa punya kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya,” tegas hakim.
Tuntutan ke Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(idn/dhn)
Eliezer Punya Kesempatan Tidak Tembak Bagian Vital Yosua tapi Tak Dilakukan
