Shopee Affiliates Program

Oknum LSM Banyuwangi Tolak Pergub Pemberlakuan Masker Siap Menggugat

Banyuwangi

M. Yunus Wahyudi, yang mengaku sebagai aktivis LSM antimasker di Banyuwangi menjemput paksa jenazah pasien reaktif COVID-19. Jika dirinya ditangkap, pihaknya akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberlakuan masker.

Pergub Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang sudah berlaku disoal oleh Yunus. Dirinya siap dipenjara jika memang memang dinilai salah. Namun dirinya juga akan menggugat pergub yang mengatur tentang larangan tak bermasker.

“Jika saya tak bermasker penjarakan saya. Saya akan gugat Pergub yang dikeluarkan Pemprov Jatim,” ujarnya kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).

Jika hanya Pergub, kata Yunus, aturan yang diberlakukan lemah menurutnya. Sebab Pergub tersebut sudah merampas hak masyarakat yang ingin sehat. Karena menurutnya, menggunakan masker baginya tidak sehat. Sebab gas CO2 yang dikeluarkan saat bernapas akan meracuni tubuh.

“Jadi ini perlu bicara hukum. Itu hanya pergub bukan perda atau hukum yang dibahas pemerintah dan DPR. Ini merampas hak masyarakat. Silahkan penjarakan saya jika tak patuh Pergub,” tambahnya.

Soal sanksi denda hingga Rp 250 ribu, Yunus mengaku hal itu memberatkan masyarakat. Dirinya mending memberikan makan kepada masyarakat yang susah karena pandemi COVID-19 ini.

Terima kasih telah membaca artikel

Oknum LSM Banyuwangi Tolak Pergub Pemberlakuan Masker Siap Menggugat