Shopee Affiliates Program

Wagub DKI: Isolasi Mandiri Tidak di Pemukiman Padat, Harus Persetujuan Warga

Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memberi ruang adanya isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) virus Corona (COVID-19) di rumah. Namun, ada beberapa persyaratan ketat termasuk tidak di lingkungan padat penduduk.

Awalnya A Riza menyebut banyak penularan Corona di masyarakat karena OTG yang isolasi mandiri tidak disiplin. Sehingga, Pemprov menginginkan adanya isolasi terpusat.

“Karena adanya penularan di pemukiman, disebabkan isolasi mandiri, karena banyak isolasi mandiri tapi jarak dekat dengan rumah lainnya. Kemudian, karena ada lingkungan komunitas dan sebagainya, itulah Pak Gubernur (Anies Baswedan) mengusulkan kepada Pak Presiden (Joko Widodo) langsung, ada isolasi terpusat atau terkendali. Alhamdulilah ada dukungan Pak Presiden,” ujar A Riza saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Pemerintah pun telah menyiapkan RS Darurat Wisma Atlet untuk ruang isolasi. Selain itu, telah dioperasikan tiga hotel di Jakarta untuk tempat isolasi.

Namun, akhirnya pemerintah memberikan sedikit ruang bagi warga untuk isolasi mandiri di rumahnya. Namun, A Riza menjamin, tidak mudah untuk melakukan isolasi mandiri di rumah agar tidak terjadi penularan Corona di pemukiman.

“Beberapa hari lalu ada satu kebijakan dimungkinkan isolasi dengan syarat-syarat ketat. Di satu lingkungan luas, tidak padat (penduduk), diisolasi mandiri itu harus ada persetujuan warga sekitar, harus dalam koordinasi jajaran kesehatan kami, dan kemudian juga, terkait syarat lebih dari 16 syarat,” ujar A Riza.

Bagi A Riza, masyarakat lebih terjamin bila isolasi mandiri di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah. Isolasi mandiri dilakukan jika memang ada kondisi tertentu.

“Prinsipnya, ini semua tidak mudah syaratnya. Kalau ada minta ini (isolasi mandiri), ya boleh. Tapi ngapain di rumah-rumah, kalau sudah disiapkan hotel yang baik-baik. Wisma atlet yang sangat baik, itu kalau sudah dengan kondisi terpaksa,” kata A Riza.

Diketahui, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020.

Mengenai Kepgub terbaru tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Berikut opsinya:

a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
b. Hotel, Penginapan, atau Wisma
c. Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya

(aik/aik)

Terima kasih telah membaca artikel

Wagub DKI: Isolasi Mandiri Tidak di Pemukiman Padat, Harus Persetujuan Warga