
Fakta Terbaru Pool Party di Sumut Seret Relawan Bobby

Medan –
General Manager Hairos Water Park, ES, resmi menjadi tersangka gegara menggelar pesta di kolam renang saat pandemi Corona (COVID19). ES ternyata merupakan ketua tim relawan Bobby Nasution dan Aulia Rachman di Pilkada Medan.
Awalnya, kerumunan warga dalam kolam di Hairos Water Park, Pancur Batu, Deli Serdang, terungkap setelah video suasana di kolam itu viral.
Warga yang memenuhi kolam terlihat tak menjaga jarak, tak memakai masker, berjoget hingga saling memercikkan air satu sama lain di dalam kolam.
Selain itu, terlihat ada acara musik yang digelar pada pentas yang berada tepat di pinggir kolam. Selain warga yang di dalam kolam, pengunjung di sekitar kolam juga terlihat berjoget mengikuti alunan musik.
Satgas COVID-19 Deli Serdang kemudian memberi teguran keras kepada pihak pengelola akibat peristiwa itu. Selain itu, Satgas juga mengungkap keramaian itu dipicu diskon tiket masuk hingga 50%.
Polisi pun bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen.
Kasus ini tak berhenti pada teguran. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan agar tempat wisata tersebut ditutup. Sesuai perintah Edy, Satgas COVID-19 Sumut menutup Hairos Water Park pada Jumat (2/10/2020).
Kolam renang viral ada party saat pandemi di Sumut ditutup atas perintah Gubsu Edy Rahmayadi (Datuk Haris-detikcom)
|
Selain ditutup, Edy juga meminta agar pengelola kolam tersebut diproses pidana. Dia menilai pengelola tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga pengunjung padat dan tak ada jaga jarak di kolam renang.
Kasus ini diselidiki polisi. ES ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Hal ini karena kolam renang di tempat usaha yang dikelola ES, Hairos Water Park, dikerumuni oleh warga.
“Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, pada Jumat 2 Oktober 2020.
Dia mengatakan GM Hairos Water Park itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Karantina Kesehatan. Irsan juga menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Fakta Terbaru Pool Party di Sumut Seret Relawan Bobby
