Hal Memberatkan Tuntutan AKBP Arif: Perintahkan Hapus CCTV Yosua Masih Hidup

Hal Memberatkan Tuntutan AKBP Arif: Perintahkan Hapus CCTV Yosua Masih Hidup

Jakarta

Mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Arif diyakini memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini Arif juga tahu CCTV yang dirusak itu berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua. Seharusnya, kata jaksa, Arif mengamankan CCTV itu dan menyerahkannya ke penyidik.


“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” ungkap jaksa.

Jaksa meyakini Arif telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana. Hal itu karena saat melakukan pengamanan bukti CCTV itu tanpa didukung surat perintah yang sah.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” ujar jaksa.

Sementara, hal yang meringankan yakni Arif mengakui dan menyesali perbuatannya. Arif, kata jaksa, juga masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” ujarnya.

Dituntut 1 Tahun

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Hal Memberatkan Tuntutan AKBP Arif: Perintahkan Hapus CCTV Yosua Masih Hidup