Shopee Affiliates Program

Malam Ini, Adu Perspektif: Politik Kekuasaan Desa

Malam Ini, Adu Perspektif: Politik Kekuasaan Desa

Jakarta

Demonstrasi para Kepala Desa (Kades) yang menyuarakan tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan, hingga saat ini aturan masa jabatan kepala desa masih sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa yaitu 6 tahun. Terbaru, para kepala pemerintahan setingkat desa kembali melakukan demonstrasi di depan gedung DPR Rabu, 25 Januari 2023.

Sementara itu, terkait permintaan revisi masa jabatan yang disampaikan di depan gedung DPR pada 16 Januari 2023 lalu, Jokowi mengatakan bahwa para pejabat desa itu dapat menyampaikannya langsung kepada DPR. Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih berpegang pada Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Silakan disampaikan di DPR. Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Proses silakan nanti ada di DPR,” kata Jokowi, seperti yang dikutip dalam detikcom, Selasa (24/1).


Selain bertujuan agar tidak mengganggu jalannya proses Pemilu 2024, para Kades yang berdemo beralasan bahwa durasi kepemimpinan saat ini terlalu singkat bagi mereka untuk membangun desa, terlebih banyaknya gesekan diantara para pendukung pasca-pemilihan kepala desa. Senada dengan hal tersebut, Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengungkapkan bahwa perpanjangan 3 tahun masa jabatan kepala desa akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Desa PDTT.

Namun muncul spekulasi lain terkait hal ini. Sinyal positif Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Politikus PDIP Budiman Sujatmiko itu dinilai sebagai bentuk ‘sogokan’ kepada Lembaga pemerintahan di level akar rumput untuk mengamankan kepentingan politik pihak tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas. Menurutnya, permintaan perpanjangan masa jabatan pemerintahan Kades dalam waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dikritisi, agar tidak membuka polemik.

“Saya yakin ada ruang politis membujuk kepala desa untuk mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan. Bagaimanapun, kepala desa sebagai kepala pemerintahan terendah punya masa riil di bawah yang tentu saja akan memengaruhi hasil Pemilu 2024,” ungkap Feri Amsari kepada detikcom, Jumat (20/1).

Persepsi Feri Amsari senada dengan gagasan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) pada akhir Maret 2022 lalu. Saat itu, ia mengkritisi sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung wacana ‘Jokowi 3 Periode’. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan kewajiban tugas kepala desa seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Desa.

Adu Perspektif kali ini akan mengulas lebih dalam bagaimana pengaruh kekuasaan Lembaga pemerintahan desa menyokong kekuatan politik dalam pemilu 2024. Menghadirkan Fahri Hamzah (Waketum Partai Gelora) serta Budi Arie Setiadi (Wakil Menteri Desa PDTT), saksikan Adu Perspektif dengan tema “Politik Kekuasaan Desa”. Acara ini disiarkan langsung di kanal Youtube dan web detikcom pada Rabu, 25 Januari 2023 pukul 20.00 WIB.

(vys/vys)

Terima kasih telah membaca artikel

Malam Ini, Adu Perspektif: Politik Kekuasaan Desa