Shopee Affiliates Program

Polisi Masih Proses Penghentian Kasus Penghinaan Ahok dan Keluarga

Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Saat ini polisi masih memproses penghentian perkara tersebut.

“Masih proses sesuai SOP penghentian penyidikan ya. Nanti akan diinfokan kalau sudah SP3 (dihentikan) ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajalu dihubungi detikcom, Jumat (2/10/2020).

Roma menambahkan, pihaknya saat ini akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu terkait pencabutan laporan tersebut.

“Belum (gelar perkara), masih dijadwalkan,” imbuh Roma.

Seperti diketahui, pada Senin (28/9) pengacara Ahok, Ahmad Ramzy datang ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Ahok.

“Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” jelas Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (28/9).

Ramzy sendiri melaporkan perkara tersebut pada tanggal 17 Mei 2020. Saat itu ada dua orang yang dinyatakan tersangka pada kasus tersebut yaitu EJ (47) dan KS (67).

Sebelum secara resmi mencabut laporannya, Ahok memang telah melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di kediamannya.

Di pertemuan tersebut kedua tersangka meminta maaf secara langsung kepada Ahok, sekaligus istri Ahok, Puput Nastiti dan ibu kandung Ahok. Usai pertemuan tersebut, Ahok segera memerintahkan pengacaranya untuk memproses pencabutan laporan kasusnya.

Ahok beralasan usia kedua tersangka yang telah lanjut usia menjadi pertimbangannya dalam mencabut laporan polisi tersebut.

(Tersangka) sudah tua dan sudah sadar salah saja. Kasihan,” kata Ahok ketika dihubungi detikcom, Sabtu (26/9/2020).

(mei/mei)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Masih Proses Penghentian Kasus Penghinaan Ahok dan Keluarga