
Akhirnya! Waket DPRD Tegal Tersangka Dangdutan Itu Minta Maaf ke Jokowi

Semarang –
Konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, membawanya menjadi tersangka. Dia diperiksa penyidik Diresmrimsus Polda Jateng selama 5 jam. Ia pun menyesal dan meminta maaf ke banyak pihak, termasuk ke Presiden Jokowi.
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan konser dangdut untuk hajatan pernikahan dan sunatan di Lapangan Tegal Selatan tanggal 23 September 2020. Penonton yang hadir membeludak dan banyak yang tidak bermasker.
Anggota legislatif itu dianggap melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP karena membuat acara yang mengundang kerumunan dan abai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Wasmad diperiksa sebagai tersangka hari Rabu (30/9) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sebanyak 56 pertanyaan dari penyidik harus dijawab oleh Wasmad.
“Hari ini (kemarin) pemeriksaan tersangka, kita memberikan pertanyaan kepada tersangka, ada 56 pertanyaan yang dikaitkan ke unsur pasal dan keterangan dari saksi-saksi,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto di Mapolda Jateng, Rabu (1/10/2020).
Wihastono menjelaskan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa termasuk ahli kesehatan dan ahli bahasa.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran atau mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser,” kata Wihastono.
Akhirnya! Waket DPRD Tegal Tersangka Dangdutan Itu Minta Maaf ke Jokowi
