Shopee Affiliates Program

Dugaan Pungli Bu RW di Jakbar, Korban Diminta Rp 2,5 Juta Saat Urus Akta

Dugaan Pungli Bu RW di Jakbar, Korban Diminta Rp 2,5 Juta Saat Urus Akta

Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendapatkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Duri Kepa, Jakarta Barat. Merujuk laporan yang diterima Ima, aksi pungli itu dilakukan oleh pengurus RW terhadap warganya yang hendak menguruskan dokumen kependudukan keluarganya.

“Menindaklanjuti laporan warga. Bapak Hendra 3 tahun lalu bayar 2,5 juta ke oknum untuk pengurusan akte kelahiran dan tidak jadi-jadi, akhirnya beliau lapor ke nomor pengaduan saya,” lata Ima melalui Instagram pribadinya, @ima.mahdiah yang dilihat, Selasa (27/12/2022). Ima mengizinkan detikcom mengutip pernyataannya.

Dihubungi terpisah, Ima menjelaskan kasus itu bermula pada tahun 2018 silam. Saat itu, korban mengaku diminta uang oleh istri ketua RW inisial D sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya mengurusi dokumen administrasi milik istri dan anaknya. Oknum D itu menjanjikan dokumen selesai dalam waktu singkat.


Saat itu, tugas-tugas RW diserahkan kepada istri lantaran ketua RW yang menjabat saat itu sedang sakit. Namun nyatanya, setelah 3 tahun lamanya dokumen itu tak kunjung selesai.

“Jadi waktu itu pas ada pengaduan masuk dari Pak Hendra, Bu bisa dibantu nggak anak saya udah 3 tahun umurnya, waktu awal-awal itu diminta bantuan sama istri RW mereka bayar,” jelasnya.

Pada akhirnya, Ima pun membantu korban menyelesaikan dokumennya. Ia pun sudah mengkroscek dugaan pungli kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

“Lalu saya koordinasikan dengan Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk ditindaklanjut dan sekarang sudah selesai. Ke depan semua bisa diurus tanpa biaya, jika menemukan pungli seperti ini bisa lapor,” jelasnya.

Atas hal ini, Ima mendorong agar Pemkot Jakarta Barat turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli ini. Menurutnya, oknum pengurus RW yang terbukti melakukan pungli mesti dicopot dari jabatannya.

“Menurut saya kalau jelas pungli harus diganti karena sudah ada aturan tidak boleh pungli, mau RT RW tak boleh. Di satu sisi kejadian ini sudah 3 tahun, kalau nggak salah waktu itu suaminya lagi struk. Jadi yang aktif istrinya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, korban pungli berinisial H mengaku tidak memahami alur pembuatan akta. Ia juga mengaku tergiur dengan tawaran D yang berjanji menyelesaikan dokumen dalam waktu singkat. Akhirnya, ia pun rela merogoh kocek Rp 2,5 juta untuk mengurus dokumen kependudukan keluarganya.

“Intinya saya butuh terus saya juga enggak ngerti pengurusannya kaya gimana, jadi saya pikir kan benar (alurnya) saya pikir ya bisa jadi gitu,” ujar H.

Awalnya, H meminta tolong D mengurusi sejumlah dokumen kependudukan milik anak dan istrinya. Saat itu, dia dimintai uang senilai Rp 1,5 juta.

“KTP saya 2 sama istri saya, pertamanya KTP sama kK jadi sama akta. Nah, dia bilang katanya semua ini nama istri saya udah masuk, dia bilang ‘udahlah’. Waktu itu baru Rp 1,5 juta untuk KTP dan KK saya,” jelasnya.

Namun nyatanya, dokumen yang diminta belum lengkap diurus oleh D. Selanjutnya, ia kembali dimintai uang sebesar Rp 1 juta jika ingin dokumen administrasinya lengkap.

“Itu yang Rp 1 juta nya lagi dia bilang kalau KTP istri saya mau, kalau kamu berani bayar Rp 1 juta saya bisa bikinin katanya. Nanti dia nyolong-nyolong supaya bisa ambil blankonya di kelurahan. Orangnya juga suka keliaran di kelurahan itu,” jelasnya.

Penjelasan Dukcapil

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pun angkat bicara terkait kasus ini. Budi menegaskan layanan pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut sepersen pun.

“Pelayanan Dukcapil di DKI Jakarta semua gratis tidak dipungut biaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Budi menekankan pihaknya bakak memberikan tindakan tegas terhadap oknum Disdukcapil yang terbukti melakukan pungli. Bahkan, terancam dipecat dari jabatannya.

“Kalau terbukti petugas yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas. Biasanya PJLP atau operator akan kami pecat langsung, kalau PNS akan dikenakan hukuman sanksi berat,” tegasnya.

“Karenanya pegawai kami sudah tidak ada yang berani (pungli). Namun biasanya oknum RT dan RW yang masih melakukan seperti itu,” sambungnya.

Di sisi lain, Budi meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen secara mandiri langsung ke loket layanan di Kelurahan demi mencegah kejadian serupa terulang lagi.

(taa/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

Dugaan Pungli Bu RW di Jakbar, Korban Diminta Rp 2,5 Juta Saat Urus Akta