Shopee Affiliates Program

Bacakan Eksepsi, Pihak Pinangki Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Jakarta

Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut.

“Nota keberatan ini, kami mohon kepada Yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini; 2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, ia meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan dan persidangan tersebut tidak dilanjut. Ia juga meminta hakim memerintahkan agar Pinangki dibebaskan.

“Memerintahkan pemeriksaan dan persidangan perkara ini tidak dilanjutkan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucapnya.

Sebab, Jefri menilai dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu, tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas. Jefri kemudian menyoal perihal penetapan tersangka Pinangki terkait kasus suap. Ia menilai penetapan tersangka tersebut belum cukup bukti.

“Bahwa Penyidik menetapkan terdakwa sebagai tersangka pada saat itu tanpa adanya bukti yang menunjukkan telah diterimanya suatu hadiah atau janji sebagaimana dimaksud Pasal 5 (2) jo Pasal 5 (1) huruf a. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jefri.

Jefri kemudian menguraikan BAP pemeriksaan Djoko Tjandra. Jefri menyebut dari keterangan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra di BAP itu tidak menunjukkan bahwa Pinangki menerima uang.

“Bahwa keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh Terdakwa. Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bacakan Eksepsi, Pihak Pinangki Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa