Shopee Affiliates Program

Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator dari AKBP Doddy

Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator dari AKBP Doddy

Jakarta

AKBP Doddy Prawiranegara, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, resmi mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. Pihak Teddy Minahasa menilai pengajuan justice collaborator itu keliru.

“Karena yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama. Ini diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi, yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Hotman mengatakan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba 5 kg sabu yang disita dari barang bukti. Dugaan itu didapat dari temuan barang bukti dari kediaman keduanya.


“Tanggal 12 Oktober (narkoba) ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kg ditemukan di rumah Anita,” jelas Hotman.

“Ini bagaimana bisa bahkan dari BAP keliatan maupun dari chat sudah jelas-jelas Pak Teddy mengatakan tarik semua dari Jakarta karena memang rencana undercover menyamar itu adalah untuk di daerah Sumatera Barat,” tambahnya.

Atas dasar itu, Hotman pun meminta pihak LPSK menolak pengajuan justice collaborator yang telah dilakukan oleh AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

“Jadi pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi, saudara Doddy, dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan sekarang kapolda yang sedang bersinar kariernya,” jelas Hotman.

AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri jadi justice collaborator dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum AKBP Doddy yang menyambangi kantor LPSK kemarin.

“Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC,” kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Purba, saat dihubungi, Senin (24/10).

Dia menyebutkan AKBP Doddy bakal membuka temuan yang menunjukkan Irjen Teddy Minahasa sebagai otak dalam kasus peredaran narkoba.

“Pastinya kami mengajukan permohonan kan mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua,” terang Adriel.

Dia menyebut sejumlah bukti akan diserahkan ke LPSK dalam rangka pengajuan justice collaborator tersebut.

“Kalau untuk bukti ini kan masih proses materi sidik polisi namun bukti-bukti itu akan kami buka di pengadilan. Untuk bukti-bukti ke LPSK juga kami tidak bisa buka ke media. Namun nanti pada waktunya akan kami buka,” terang Adriel.

(ygs/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Hotman Minta LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator dari AKBP Doddy