Pemprov DKI Tetapkan 50 Cagar Budaya Selama 2018-2022

Pemprov DKI Tetapkan 50 Cagar Budaya Selama 2018-2022

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 50 objek sebagai cagar budaya sepanjang 2018-2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022).

Hal itu disampaikan Anies saat memaparkan rilis kinerja dan capaian Pemprov DKI Jakarta 2017-2022. Anies menuturkan, penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.


“Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian,” jelasnya.

Sejumlah kriteria harus terpenuhi sebelum menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya. Di antaranya yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sejauh ini, objek-objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Selain Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Warisan Budaya Takbenda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta. Totalnya, sebanyak 47 objek Warisan Budaya Takbenda ditetapkan selama 5 tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golog Betawi.

“Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi,” ucapnya.

Selain itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, sehingga semakin banyak khazanah budaya yang berkembang di Jakarta.

Anies menyebut, komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melestarikan budaya juga tampak pada pengembangan Perkampungan Budaya Betawi di Setu Babakan serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki.

“Dengan begitu, para seniman, budayawan, dan warga dapat lebih produktif berkarya di tempat yang nyaman dan memiliki fasilitas baru,” tandasnya.

(taa/mae)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemprov DKI Tetapkan 50 Cagar Budaya Selama 2018-2022