Demo Pejabat Pemprov Riau, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Demo Pejabat Pemprov Riau, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pekanbaru

Tiga mahasiswa di Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka usai berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka dilaporkan Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto ke polisi karena membawa spanduk yang menyebut Haryanto menerima suap.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan ketiga mahasiswa ditetapkan tersangka setelah SF Haryanto membuat laporan polisi. SF mengaku tidak terima dan nama baiknya telah dicemarkan.

“Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturan, tidak ada yang melarang. Tapi korban ini disebut menerima suap, dan ini ada unsur pencemaran nama baik,” terang Pria Budi, seperti dilansir detikSumut, Jumat (7/10/2022).


Merasa tidak terima, SF pun melaporkan langsung para pendemo ke SPKT Polresta Pekanbaru, Rabu (5/10). Laporan terkait demo mahasiswa pada 28 September lalu.

“Pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Pekanbaru. Ada dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Pria Budi.

Pria Budi mengatakan SF Haryanto tidak terima karena fotonya digunakan. Bahkan ada tulisan ‘Penerima Suap!’ di fotonya.

“Mereka dilaporkan karena ada fotonya ditampilkan dan ada tulisan penerima suap. Para pelaku inisial TS, AY dan MR yang semuanya mahasiswa,” kata Pria Budi.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Demo Pejabat Pemprov Riau, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik