
Pelapor Minta Bareskrim Tangkap Tersangka Pengurusan Izin Nikel

Jakarta –
Bareskrim Polri diminta segara melakukan penahanan terhadap mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi. Antoni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin tambang nikel sejak tahun 2019.
“Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belum ada penangkapan atau penahanan,” ujar kuasa hukum pelapor, Rendra Septian di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Berdasarkan surat ketetapan yang dilihat, Antonius Setyadi sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Desember 2019. Penetapan itu berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dittipidum.
“Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap,” katanya.
Rendra menjelaskan awal mula kasus ini saat kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius terkait pengelolaan tambang nikel pada tahun 2016. Lalu, Antonius meminta Rp 13 miliar dalam pengurusan legalitas perusahaan itu. Akan tetapi pengurusan itu tak kunjung rampung.
Dia menduga uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.
“Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus,” katanya.
Sehingga, kliennya mendesak Antonius untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin tersebut. Namun Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Bahkan, lanjut Rendra, Antonius justru meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar USD 1 juta. Uang itu disebut untuk pengurusan izin ekspor.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami,” kata Rendra.
Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.
(azh/idn)
Pelapor Minta Bareskrim Tangkap Tersangka Pengurusan Izin Nikel
