
KPK Ungkap Bupati Pemalang Patok Tarif Suap Jabatan Hingga Ratusan Juta

Jakarta –
KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka suap dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Diduga, dalam praktiknya Mukti Agung mematok tarif hingga ratusan juta.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Mukti Agung. Firli menyebut Mukti mematok harga mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 350 juta untuk satu jabatan.
“Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/8/2022).
Adapun uang yang diterima Mukti Agung diduga mencapai Rp 4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung… selanjutnya
dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung,” jelas Firli.
Diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain Mukti, KPK juga menahan 5 tersangka lainnya.
Dalam konferesi pers, Jumat (12/8/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan 6 nama tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. Berikut detilnya:
1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo
3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani
6. Kepala Dinas PU Pemalang, Mohammad Saleh
“Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari,” ujar Firli dalam konferensi pers.
Keenamnya ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September 2022. Mukti Agung akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
“Adi Jumal Widodo ditahan di ruang rutan kapling C1,” jelasnya.
Sementara itu Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh akan ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Akibat perbuatannya, Sugiyanto, Slamet Masduki, Yanuarius, dan Mohammad Saleh selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Mukti dan Adi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dek/dek)
KPK Ungkap Bupati Pemalang Patok Tarif Suap Jabatan Hingga Ratusan Juta
