Shopee Affiliates Program

CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Penipuan dan TPPU

Jakarta

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jouska diyakini jaksa terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang.

Aakar dituntut bersama Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” demikian isi tuntutan jaksa dilihat di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).


Aakar dan Tias diyakini bersalah melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing kurungan selama 6 bulan penjara dengan ketentuan selama dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan,” bunyi tuntutan jaksa.

Sidang Aakar dan Tias selanjutnya akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (16/8). Agenda sidang berikut adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Aakar dan Tias.

Aakar Abyasa sudah ditahan Bareskrim Polri sejak Maret 2022 lalu. Aakar ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.

Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.

(zap/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Penipuan dan TPPU