Tuntut Peraturan Soal Kekerasan Seksual, Mahasiswa UI Peringatkan Rektor

Jakarta –
Kelompok mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menyatakan Peraturan Rektor soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) belum juga terbit. Padahal, Peraturan Rektor itu adalah amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual meminta Rektor UI Ari Kuncoro segera menerbitkan peraturan rektor tersebut dalam waktu 40 hari. Hal ini disampaikan Aliansi lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Univeresitas Indonesia (BEM FH UI), Senin (25/7/2022).
Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual terdiri dari BEM FH UI, BEM UI, BEM Fakultas Psikolgoi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, BEM IKM FK UI, dan HopeHelps UI.
Judul surat mereka adalah ‘Surat Peringatan untuk Ari Kuncoro dan Universitas Indonesia, 40 hari Menuju Deadline, #PRUIMasihBanyak!’
Aliansi telah membuat kajian rekomendasi implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI hingga pelaksanaan audiensi dengan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI serta Biro Legislasi dan Layanan Hukum (BLLH) UI. Namun upaya itu dinyatakan mereka tidak berhasil.
“Dalam audiensi yang diselenggarakan pada 20 Juni 2022 silam, BLLH UI menyatakan bahwa UI tidak akan membentuk Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). UI justru akan membentuk Peraturan Rektor UI yang bersifat lebih spesifik untuk menunjang implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI, antara lain Peraturan Rektor UI tentang Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Rektor UI tentang Mekanisme Pengenaan Sanksi,” kata Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual.
Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual juga meminta UI membentuk Satuan Tugas PPKS. Pembentuan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah amanat dari Permendikbud PPKS.
“Terlebih lagi, terdapat tenggat yang patut dikejar oleh UI, di mana UI wajib memiliki Satgas PPKS paling lama 40 hari dari sekarang, yakni pada 3 September 2022,” kata Aliansi.
Berikut adalah pernyataan sikap dari Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual:
1. Mendesak UI untuk segera menepati janji-janjinya terkait implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI;
2. Menuntut segera dibentuknya Peraturan Rektor UI tentang PPKS dan Satgas PPKS di UI dalam kurun waktu kurang dari 40 hari; dan
3. Mendorong UI untuk mewujudkan partisipasi warga UI yang bermakna dalam proses pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS.
Untuk mendapatkan tanggapan dan keterangan dari UI, detikcom telah mengontak Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, pukul 12.37 WIB.
Namun Amelita belum membalas pesan detikcom. Demikian pula, upaya detikcom menelepon dan mengirim pesan WhatsApp pukul 14.59 WIB ke Rektor UI Ari Kuncoro juga belum mendapatkan jawaban.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal sanksi bagi kampus yang melanggar Permen PPKS tersebut. Ini sesuai dengan Pasal 19 Permendikbud PPKS tersebut.
“Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak riil-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini,” kata Nadiem, disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, dilihat detikcom pada 15 November 2021 lalu.
(dnu/tor)