Kemlu: Perjanjian Damai Israel-UAE-Bahrain Tak Mengubah Posisi RI untuk Palestina

Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan perjanjian damai antara Israel-United Arab Emirates (UAE) dan Israel-Bahrain tidak akan mengubah posisi Indonesia terhadap Palestina. Kemlu mengatakan RI akan terus membela hak rakyat Palestina.
“Normalisasi hubungan UAE-Israel dan Bahrain-Israel tidak akan merubah posisi Indonesia tentang Palestina. Bagi Indonesia penyelesaian isu Palestina perlu menghormati resolusi DK (Dewan Keamanan) PBB terkait serta parameter yang disepakati internasional termasuk Two-state solution,” kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah dalam press briefing virtual, Kamis (17/9/2020).
Faizasyah mengatakan perjanjian damai itu tak bisa membatalkan keputusan Inisiatif Perdamaian Arab (Arab Peace Initiative) pada tahun 2002. Keputusan itu menghasilkan negara-negara Arab dapat melakukan hubungan diplomatik dengan Israel jika masalah Palestina telah diselesaikan.
Selain itu, Faizasyah juga menyinggung resolusi Organisasi Kerja sama Islam (OKI). Sehingga dia menyebut sebaiknya inisiatif perjanjian damai itu dikembalikan kepada kesepakatan yang telah ada sebelumnya.
“Kita harus pastikan bahwa seluruh inisiatif untuk perdamaian tidak membatalkan keputusan yang telah melalui Arab Peace Initiative dan resolusi kerja sama Islam yang terkait oleh karena itu sudah waktunya untuk mempertimbangkan agar inisiatif dan kesepakatan itu diarahkan kepada upaya untuk memulai kembali proses multilateral yang kredibel,” katanya.
Namun demikian, Faizasyah mengatakan RI memahami perjanjian damai antara Israel dengan dua negara Arab itu. Dia menyebut efektifitas kesepakatan itu sangat bergantung pada komitmen Israel.
“Kami memahami intensi UAE dan Bahrain untuk menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk bernegosiasi dan mengubah pendekatan untuk penyelesaian isu Palestina melalui kesepakatan ini. Namun efektifitas kesepakatan tersebut sangat bergantung kepada komitmen Israel untuk menghormatinya,” katanya.