
Terbongkar Salah Kaprah Sistem Pendidikan Khilafatul Muslimin

Jakarta –
Polda Metro Jaya mengungkap Khilafatul Muslimin ingin membangun negara dalam sebuah negara. Ormas Khilafatul Muslimin membuat sistem pemerintahan sendiri dengan struktur kepengurusan mulai dari tingkatan provinsi hingga desa.
Layaknya sebuah pemerintahan, Khilafatul Muslimin juga memiliki lembaga pendidikan sendiri. Berbeda dengan sistem pendidikan dalam pemerintahan yang sah, Khilafatul Muslimin membuat sistem pendidikan yang salah kaprah dengan menanamkan doktrinasi khilafah sejak usia dini melalui lembaga pendidikannya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sistem pendidikan Khilafatul Muslimin membangun lembaga pendidikan dengan mendirikan pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyyah. Pada praktiknya Ponpes Ukhuwwah Islamiyyah ini melanggar perundang-undangan.
“Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).
25 Ponpes Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya ditemukan ada 25 pondok pesantren di bawah naungan Khilafatul Muslimin yang tersebar di 25 provinsi. Hasil koordinasi polisi dengan Kementerian Agama, puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar aturan.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantern itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren,” katanya.
Tak Ajarkan soal Pancasila
Selain itu Hengki menyebut dalam lembaga pendidikan ormas Khilafatul Muslimin, para peserta didik tidak pernah diajarkan perihal Pancasila dan UUD 1945.
“Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945,” ucap Hengki.
Baca di halaman selanjutya: jenjang pendidikan di Khilafatul Muslimin.
Terbongkar Salah Kaprah Sistem Pendidikan Khilafatul Muslimin
