
Pemkot Godok Perwali Besaran Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya

Surabaya –
Pemkot Surabaya sungguh-sungguh akan mengenakan denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Kota Pahlawan ini akan menyiapkan perwali yang mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Sementara untuk besaran denda, bakal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 53 tahun 2020 sebesar Rp 250 ribu.
“Ini perwali (untuk denda) sedang kita kaji dengan melibatkan pakar hukum dan pakar kesehatan masyarakat. Ini juga baru selesai pembahasannya tadi dan sedang kita bahas, tidak terlalu lama kita bisa undangkan,” kata Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di ruang kerjanya, Sabtu (12/9/2020).
Dalam penerapan sanksi denda itu, kata Irvan, Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim. “Kita mengacu pada Pergub 53 tahun 2020 (nominal). Jadi acuan kita disana,” ujarnya.
Dalam Pergub 53 tahun 2020 sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan adalah berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Selanjutnya, denda tersebut akan masuk ke kas negara. Pembayaran pun bisa dilakukan sendiri oleh pelanggar.
Irvan menjelaskan, pada Perwali no 28 dan 33 tahun 2020 juga sudah dijelaskan akan peraturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi masyarakat. Namun dalam perwali tentang denda kali ini lebih mengatur pada penegakan penerapan protokol kesehatan.
“Jadi itu nanti bukan hanya diterapkan kepada individu tapi juga ke badan usaha dan lain sebagainya. Di perwali Surabaya juga menekankan perubahan perilaku masyarakat. Jadi vaksin terbaik saat ini adalah perubahan perilaku individu. Maka biasakan yang tidak biasa. Karena hal itu bisa memperngaruhi keluarganya, lingkungannya, mempengaruhi masyarakat,” kata dia.
Sedangkan anak di bawah umur juga akan diatur terkait perlakuannya. Seperti anak yang belum memiliki KTP perlakuannya ada sanksi sosial pengganti. Di antaranya menyapu jalan, push up hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Operasi patuh protokol kesehatan pun bakal semakin masif.
“Jadi operasi ini berdasarkan Inpres nomor 6, kemudian dilanjutkan dengan instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020, kemudian Perda Trantibum Daerah Jatim nomor 2 tahun 2020 dan pergub nomor 53 tahun 2020,” pungkasnya.
(fat/fat)
Pemkot Godok Perwali Besaran Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya
