
Saya Korban Binomo/Robot Trading, Bagaimana Caranya Agar Uangku Kembali?

Jakarta –
Triliunan rupiah dari Binomo dan robot trading dibekukan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan ratusan miliar di antaranya disita Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. Lalu bagaimana downline yang menjadi korban Binomo/robot trading itu? Apakah masih bisa meminta agar uangnya kembali?
Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik’s Advocate. Yaitu:
Saya merupakan korban robot trading, di mana aplikasi saya dibekukan dan pemilik aplikasi sedang ditahan Mabes Polri. Saya sudah mengikuti robot trading itu dan top up belasan juta rupiah.
Pertanyaan saya, apakah uang saya dapat kembali? Bagaimana caranya?
Terima kasih
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Para korban Binomo dan Robot Trading masih punya harapan besar untuk mendapat ganti kerugian dari para pelaku TPPU Binomo dan Robot Trading (dengan asumsi kasus ini adalah penipuan dan buka perjudian). Jangan sampai terjadi seperti kasus First Travel di mana uang jemaah (korban yang berhak) malah disita untuk negara. Padahal tidak ada uang negara di situ.
Sehingga hemat saya, selaku advokat dan pengacara praktik setidaknya ada 2 cara yang bisa dilakukan oleh para korban, yaitu:
Saya Korban Binomo/Robot Trading, Bagaimana Caranya Agar Uangku Kembali?
