Shopee Affiliates Program

AKBP M Diduga Perkosa ABG, Kompolnas: Sanksi Diperberat Jika Terbukti

Jakarta

Perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap lantaran diduga memperkosa dan menjadikan ABG putri sebagai budak seks. Kompolnas mengecek kabar dugaan perwira inisial AKBP M menjadikan ABG putri menjadi budak seks.

“Kami belum tahu tentang hal ini. Akan kami cek dulu ke Polda Sulsel,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Kompol mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel memproses kasus dugaan pemerkosaan ini. Jika AKBP M terbukti bersalah, maka ada sejumlah sanksi yang mengancamnya.

“Dari berita ini, sudah tepat jika Bid Propam sigap menangani kasus ini. Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain diproses etik dengan sanksi pemecatan, juga harus diproses pidana,” ujar Poengky.

Selain itu, menurut Kompolnas, AKBP M dapat dijerat UU Perlindungan Anak jika terbukti bersalah dan ancamannya dapat diperberat.

“Apalagi jika korban masih anak, maka yang bersangkutan harus dikenai pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan perlu dikenai hukuman pemberatan,” imbuhnya.

Oknum Perwira Polda Sulsel Ditangkap

Perwira Polda Sulsel AKBP M terduga pemerkosaan remaja putri hingga dijadikan budak seks ditangkap. AKBP M langsung diperiksa oleh Propam Polda Sulsel.

“Langsung diamankan ke Propam,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, dilansir dari detikSulsel, Selasa (1/3).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

AKBP M Diduga Perkosa ABG, Kompolnas: Sanksi Diperberat Jika Terbukti