Shopee Affiliates Program

Polda Sumut Ungkap Kasus 53 Kg Ganja-59 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Medan

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dari tiga kasus itu, petugas menetapkan 6 orang tersangka.

“Operasi bulan Januari 2022, kita berhasil mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C. Wisnu Adji P, kepada wartawan, Rabu (1/3/2022).

Wisnu mengatakan barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 53.000 gram (53 kg). Kemudian, total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 59.020 gram (59 kg).

Narkoba jenis sabu ini, kata Wisnu merupakan jaringan dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia di perairan Aceh. Kemudian, masuk ke Tanjung Balai dan datang ke Medan. Sementara untuk ganja, merupakan jaringan Aceh ke Medan.

Selain itu, Wisnu menjelaskan pengungkapan ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas menyelidiki dan mengamankan satu buah kendaraan bersama dua orang laki-laki berinisial P dan RE di Kabupaten Deli Serdang.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua karung goni di bagasi berisi ganja yang satu karung berisi 30 bungkus dan satu lagi berisi 23 bungkus,” sebut Wisnu.

Dari keterangan keduanya bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang ada di Medan dengan inisial MA.

“Kita berhasil mengamankan uang dari tersangka yang kita kembangkan tersebut serta sebuah kendaraan bermotor merk Honda beat,” ujar Wisnu.

Menurut keterangan P dan RE, keduanya diberikan upah sebesar Rp 200 perkilogram untuk mengantar barang haram itu dari Aceh ke Medan.

“Mereka mendapatkan upah sebenarnya nggak terlalu besar tetapi hanya Rp 200 ribu perkilogram ganja. Untuk membawa dari Aceh ke Medan ke tersangka MA,” sebut Wisnu.

Selanjutnya, untuk narkoba jenis sabu dilakukan dengan dua pengungkapan. Di mana, pengungkapan pertama terhadap 10.000 gram (10 kg) sabu.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Petugas lalu mengamankan seorang pria berinisial A di Kecamatan Medan Labuhan.

“Kita berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan sepeda motor,” sebut Wisnu.

Terima kasih telah membaca artikel

Polda Sumut Ungkap Kasus 53 Kg Ganja-59 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan