
5 Bos Perusahaan Investasi Dituntut 12-14 Tahun Penjara Usai Tipu Nasabah

Pekanbaru –
Lima orang bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara di kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani, menangis setelah jaksa membacakan tuntutan.
Sidang kelima terdakwa dibacakan di PN Pekanbaru yang digelar sore tadi hingga malam ini. Terlihat kelima terdakwa hadir secara langsung mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sales marketing PT Fikasa Grup, Mariyani yang berkasnya terpisah dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan disampaikan JPU yang diwakilkan Lasrida Sitanggang.
“Terdakwa (Maryani) terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dab secara bersama-sama melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata Lastarida Sitanggang.
JPU menilai perbuatan Maryani melanggar Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 UU tentang Perbankan ayat 1 KUHAPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHAPidana sebagaimana dalam alternatif perdana.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas JPU.
Setelah Maryani, JPU juga membacakan tuntutan untuk 4 bos PT Fikasa Group lainnya. Keempat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Elly Salim, Kristian, dan Bhakti.
Keempat terdakwa bos perusahaan Fikasa Grup itu dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu lebih tinggi dari Maryani yang merupakan marketing di perusahaan itu.
“Terdakwa Bakti, Agung Salim, Elly dan Kristian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 14 tahun penjara,” kata JPU.
Sementara korban, Achenius Napitupulu, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Hal ini agar tidak ada korban-korban lain yang tertipu investasi bodong.
“Terkait tuntutan, kalau bisa hakim nanti menjatuhkan vonis yang maksimal. Tujuan agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka,” katanya singkat.
5 Bos Perusahaan Investasi Dituntut 12-14 Tahun Penjara Usai Tipu Nasabah
