
Bangunan di Bantaran Kali Mampang Dinilai Langgar Tata Ruang

Jakarta –
Bangunan rumah warga memadati bantaran Kali Mampang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pengamat tata kota Nirwono Yoga menyebut bantaran kali merupakan tanah milik negara.
Nirwono mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta perlu mengecek sertifikat kepemilikan tanah yang dimiliki warga di bantaran. Dia menyebut sertifikat deretan bangunan itu merupakan bentuk pelanggaran tata ruang.
“Pemda DKI tinggal mengecek setifikat tersebut dan siapa yang mengeluarkan, karena secara teknis bantaran kali jika dulu lebarnya 20 meter, lebar bantaran bisa mencapai 7,5-10 meter kiri-kanan kali merupakan tanah negara sehingga jika ada yang mengeluarkan sertifikat maka itu terjadi pelanggaran tata ruang,” kata pengamat tata kota, Nirwono Yoga saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Dia mengatakan jika warga di bantaran memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemda pun perlu mengeceknya. Pengeluaran IMB di bantaran kali sebut Nirwono adalah pelanggaran.
“Termasuk jika warga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di bantaran kali bisa dicek siapa yang memberikan atau mengeluarkan IMB tersebut, yang berarti melanggar membangun bangunan di bantaran kali tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penertiban permukiman di bantaran kali membutuhkan ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Ketegasan Gubernur DKI sangat dibutuhkan jika ingin melakukan penertiban permukiman di seluruh bantaran kali atau sungai di Jakarta,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan lebar Kali Mampang yang hanya 2 meter berada di sisi Pasar Jagal. Dia menyebut lebar kali 2 meter tersebut sudah sejak 2019 karena padat hunian.
“Di pasar jagal, masuknya dari pasar Mampang di jalan Kemang Utara IX. Sepertinya sudah lama, semenjak saya masuk 2019, sudah seperti itu,” kata Junjung.
“Hulunya juga menyempit, Kali Mampang itu aliran dari Kali Pulo dan Kali Sarua. (Karena padat) Bangunan juga,” ujarnya.
Sebelumnya, deretan bangunan rumah warga masih memenuhi bantaran Kali Mampang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sudin Pembangunan SDA Jaksel mengatakan bantaran sungai atau kali seharusnya terdapat sempadan, bukan bangunan rumah.
“Jadi seharusnya di bantaran sungai seharusnya bukan rumah, melainkan sempadan sungai, yang merupakan satu kesatuan ruang dengan sungai tersebut,” kata Kasi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Selatan Horas Yosua saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Yosua mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 Tahun 2015. Dia menjelaskan, sisi luar kali atau sungai seharusnya terdapat turap, kemudian sempadan. Menurutnya, sempadan itulah yang biasa dibuat menjadi jalan inspeksi.
“Jika dilakukan potongan melintang dari sisi dalam sungai, ada turap dahulu, baru semakin keluar ada sempadan sungai. Sempadan ini biasa dibuat sebagai jalan inspeksi dengan lebar 3 meter, contoh di Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri,” tuturnya.
(maa/maa)
Bangunan di Bantaran Kali Mampang Dinilai Langgar Tata Ruang
