Mie Gacoan Depok Ditutup 3 Hari Usai Kerumunan Grand Opening

Depok –
Satpol PP Kota Depok memberikan sanksi terhadap Mie Gacoan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan membeludaknya pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqurakhman mengatakan restoran tersebut telah diberi sanksi berupa penutupan selama tiga hari dan denda administratif. Selain itu, petugas memberikan garis pembatas di bagian pintu restoran.
“Iya betul (ditutup tiga hari). Selain diberi sanksi tutup, juga kena administratif,” kata Taufiqurakhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Nantinya, setelah membayar denda yang ditetapkan dan dibuka kembali, semua kegiatan penjualan akan dilakukan secara online, bersamaan dengan evaluasi.
“Kena denda administratif yang harus dibayar dulu baru bisa dibuka kembali. Dengan pengaturan harus menerima yang pesan online, tidak ada pemesanan reguler dan dine in untuk sementara,” sambungnya.
Taufiq menjelaskan pengunjung yang datang di grand opening Mie Gacoan menimbulkan kerumunan dan kemacetan di jalan raya. Padahal, lanjut dia, Depok masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Kita tutup jam 20.00 WIB karena customer terus berdatangan dan membeludak. Parkiran juga menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.