
KPK Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin

Jakarta –
KPK mengatakan telah menerima informasi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima vonis 3,5 tahun penjara di kasus suap. KPK menyatakan tak akan mengajukan banding.
“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Ali mengatakan jaksa telah mempelajari putusan majelis hakim. Menurut KPK, semua analisa yuridis dari jaksa KPK telah dipertimbangkan sehingga KPK tak mengajukan banding.
“Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.
Ali menyebut perkara Azis kini telah berkekuatan hukum tetap. KPK segera mengeksekusi putusan tersebut.
“Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya.
“Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” sambung Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Dalam kasus ini Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.
“Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa,” kata hakim anggota Fahzal Hendri.
“Di mana terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain,” imbuh hakim.
(azh/haf)
KPK Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin
