
Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Vonis Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 Hari Ini

Jakarta –
Mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Yoory sebelumnya dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Takdir Suhan berharap majelis hakim memutus perkara Yoory sebagaimana tuntutan jaksa. Sidang Yoory rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pukul 14.00 WIB.
“Hari ini (24/2) diagendakan pembacaan putusan Terdakwa Yoory Cornelis. Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa dan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim pengacaranya,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan, kepada wartawan Kamis (24/2/2022).
Yoory dalam nota pembelaanya (pleidoi) sebelumnya mengaku lalai dalam mengerjakan tugas dan amanah yang dipercayakan Pemprov DKI kepadanya. Dia mengakui bahwa dia kurang hati-hati dalam bekerja khususnya terkait proyek rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.
“Saya yang selalu mempunyai pikiran positif dan itikad baik dalam menjalankan bisnis perusahaan, namun itu semua telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara sangat tidak lazim dalam bisnis,” katanya.
“Dalam kasus perkara tanah di Munjul ini sejak penyidikan yang dilakukan Bareksrim Polri, dan dilanjutkan KPK sampai dengan persidangan ini saya baru menyadari telah terjadi ketidakjujuran yang dilakukan penjual bekerja sama dengan notaris,” imbuh Yoory.
Yoory mengakui dia telah mengambil putusan keliru karena membeli tanah di Munjul. Dia mengatakan masalah ini terjadi karena orang di sekitarnya tidak jujur dengan masalah tanah Munjul.
Yoory juga menegaskan dia tidak pernah bersepakat dengan PT Adonara Propertindo untuk mencari keuntungan terkait proyek lahan Munjul. Dia mengatakan itu adalah tuduhan yang menyakitkan.
Dia juga meminta maaf ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia meminta maaf karena telah gagal menjaga amanah.
“Kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya, Pak, jika saya tidak mampu mengemban amanah yang Bapak Gubernur berikan,” ucap Yoory sambil terisak.
Sedangkan jaksa KPK pada surat tuntutannya menyebut, Yoory bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Namun, jaksa mengatakan dalam kasus ini Yoory tidak menikmati uang Rp 152 miliar itu.
Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/aik)
Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Vonis Kasus Lahan Rumah DP Rp 0 Hari Ini
