Shopee Affiliates Program

Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dugaan Korupsi Bupati Benteng Dihentikan

Bengkulu Tengah

Kuasa hukum Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Ferry Ramli, Muspani meminta Polda Bengkulu menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi yang menyeret kliennya. Menurutnya, polisi bertindak di luar kewenangannya.

“Klien kami dituduh korupsi di bidang pertambangan yang mendasari penerbitan SK Nomor 468 tahun 2013 di mana SK itu dibuat klien kami Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli,” kata Muspani di Bengkulu, Rabu (23/02/2022).

Lanjut Muspani, SK tersebut menyangkut bagian dari konsesi tambang PT. Bara Mega Quantum (BMQ). Perusahaan telah melakukan aktifitas penambangan sejak 2013.

Dalam hal ini pihaknya menjelaskan duduk perkara menyoal SK 468 tahun 2013 yang menjadi pintu penyidikan Polda Bengkulu. SK ini berisikan titik koordinat dari Izin Usaha Produksi (IUP) dari Bupati sebelumnya di mana dalam IUP itu dalam lampiran disebutkan luas pertambangan perusahaan lebih dari 3.000 hektar.

Oleh karena luasan itu berbeda luasannya dengan Bupati sebelumnya, Bupati Bengkulu Utara, sebelum Kabupaten Bengkulu Tengah memisahkan diri. Maka Gubernur memerintahkan Bupati Bengkulu Tengah untuk melakukan revisi terhadap koordinat itu.

“Atas perintah gubernur maka dibuatlah tim ESDM Bengkulu Tengah maka ditetapkanlah luas lahan tambang menjadi 1.900 hektar. Oleh Polda Bengkulu SK ini cacat formil dan materiil. Ketika polisi bicara cacat formil dan materil ini bukan ranah pidana tapi hukum administrasi negara,” jelas Muspani.

Muspani menegaskan hal ini diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU itu mengatur pejabat pemerintah dilindungi karena diberikan wewenang untuk membuat keputusan dan dijamin untuk kepastian hukum.

“Termasuk polisi harus tunduk pada UU ini karena polisi juga pejabat dalam tata usaha negara maka ketika penyidik menilai sebuah SK maka dalam hal ini terjadi sengketa wewenang atau dalam kata lain sudah melampaui wewenang dalam menilai SK,” ungkap Muspani.

Muspani menyebutkan, UU tersebut justru mengarahkan apabila terjadi sengketa kewenangan maka jalurnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan SK yang dikeluarkan kliennya itu penyebab PT.BMQ menambang padahal bila penyidik teliti dalam lampiran SK itu poin 37 disebutkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan penambangan sebelum mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Artinya ijin final PT.BMQ melakukan penambangan adalah ijin yang dikeluarkan menteri kehutanan SK 6528 tahun 2017. Nah SK yang dikeluarkan klien kami itu pelengkap menjadi bagian yang dievaluasi dalam perijinan ini. Pertanyaannya di mana kerugian negara akibat SK yang dikeluarkan klien kami,” tegas Muspani lagi.

Muspani mengatakan, bila penyidik ingin melakukan pengusutan maka harus menguji semua item konsesi dan perijinan yang dimiliki PT BMQ untuk diuji ke pengadilan bila itu melanggar hukum.

“Andai itu dilakukan penyidik di PTUN dan menang belum tentu ada korupsi dalam hal ini karena semua konsesi itu diatur oleh banyak UU lex spesialis, UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, ESDM, UU Otonomi daerah,” papar Muspani.

Berdasarkan pertimbangan itu Muspani meminta agar Polda mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

“Maka sudah seharusnya penyidik menghentikan penyidikan kasus ini,” kata Muspani.

Terima kasih telah membaca artikel

Kuasa Hukum Minta Penyidikan Dugaan Korupsi Bupati Benteng Dihentikan