Shopee Affiliates Program

Urusan Pelik Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Jakarta

Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Hakim dalam vonisnya juga membebankan resistusi atau pembayaran ganti rugi korban kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Putusan hakim tersebut mengundang polemik, publik pun mempertanyakan soal putusan restitusi yang dibebankan pada negara. Sebab yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati merupakan terdakwa Herry, namun mengapa menteri (negara) yang harus ganti rugi?

Jaksa Ajukan Banding Vonis Herry Wirawan

Atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan itu, jaksa mengajukan permohonan banding. Jaksa ingin agar Herry tetap divonis hukuman mati. Apa alasannya?

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. Memori banding disampaikan jaksa awal pekan kemarin.

Seperti dikutip dari detikJabar, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan upaya banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. Asep menilai perbuatan Herry termasuk kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tuturnya.

Alasan Jaksa Banding: Vonis Hakim Bebankan Restitusi Korban ke Negara

Selain itu, JPU menyoroti restitusi atau pembayaran ganti rugi terhadap korban. Dalam putusan hakim sebelumnya restitusi sebesar Rp 331 juta itu dilimpahkan ke negara.

Asep menganggap restitusi itu berbeda dengan pemberian kompensasi. Maka, menurutnya, ada kekeliruan jika restitusi dialihkan ke negara, melainkan harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa.

“Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya,” tutur dia.

Poin lainnya dalam memori banding itu adalah pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry. Keberadaan yayasan itu dinilai berkaitan dengan perbuatan Herry.

“Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan,” kata Asep.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Urusan Pelik Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan