Shopee Affiliates Program

Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Terkait Catatan Serbuan ke Capitol

Jakarta

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden AS ke-45 Donald Trump untuk memblokir catatan serbuan Gedung Capitol oleh para pendukungnya. Penyerbuan Gedung Capitol diketahui terjadi setahun lalu buntut kekalahan Trump di Pilpres 2020.

Dilansir dari Reuters, Selasa (22/2/2022), keputusan pengadilan yang secara resmi menolak banding Trump diikuti perintah yang menyebabkan dokumen diserahkan kepada komite investigasi DPR oleh badan federal. Dokumen itu menyimpan catatan pemerintah dan sejarah.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia pada 9 Desember 2021 menguatkan putusan pengadilan kalau Trump tidak memiliki dasar menentang keputusan Presiden AS Joe Biden yang mengizinkan catatan itu diserahkan kepada komite terpilih DPR. Trump kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Trump dan pendukungnya telah mengobarkan pertempuran hukum yang sedang berlangsung dengan komite terpilih DPR yang berusaha memblokir akses ke dokumen dan saksi. Trump telah berusaha untuk menerapkan prinsip hukum hak istimewa eksekutif yang melindungi kerahasiaan beberapa komunikasi internal Gedung Putih.

Komite DPR mengatakan perlu catatan untuk memahami peran apapun yang mungkin dimainkan Trump dalam mengobarkan kekerasan yang terjadi pada 6 Januari 2021. Pendukungnya menyerbu Capitol dalam upaya untuk mencegah Kongres secara resmi yang mengesahkan kemenangan Biden atas Trump dalam Pilpres 2020.

Biden yang menjabat dua minggu setelah kerusuhan, sebelumnya menetapkan catatan yang menjadi milik eksekutif tidak boleh tunduk pada hak istimewa eksekutif.

(fas/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Terkait Catatan Serbuan ke Capitol