
TNI AD: Brigjen Tumilaar Diduga Salahgunakan Wewenang Urusi Konflik Lahan

Jakarta –
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POM AD). Brigjen Junior Tumilaar dikenai pasal tak menaati perintah dinas dan pasal menyalahgunakan kekuasaan.
Berdasarkan keterangan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (22/2/2022), Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan sementara di RTM Cimanggis, Depok.
Penahanan dilakukan atas dasar hasil penyidikan soal dugaan Brigjen Junior Tumilaar melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Tindak pidana yang dimaksud itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
TNI AD menjelaskan Brigjen Junior Tumilaar diduga melakukan serangkaian perbuatan di luar tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Tumilaar disebut mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Sulut, serta Bojong Koneng, Jabar.
Penahanan sementara Brigjen Junior Tumilaar dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan dari 31 Januari sampai 15 Februari 2022. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Brigjen Junior Tumilaar ditahan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat. KSAD Jenderal Dudung mengatakan Brigjen Junior Tumilaar melanggar kewenangan.
“Dia mengatasnamakan staf khusus KSAD dan di luar kewenangannya. Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya,” kata KSAD Jenderal Dudung kepada detikcom, Senin (21/2).
Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan patisus KSAD bukanlah sebuah jabatan.
“Yang bersangkutan jadi patisus, artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya,” jelas Dudung.
(rfs/rfs)
TNI AD: Brigjen Tumilaar Diduga Salahgunakan Wewenang Urusi Konflik Lahan
