Shopee Affiliates Program

Polisi Ungkap Identitas 2 DPO Pengeroyok Haris Pertama: Segera Serahkan Diri

Jakarta

Polisi menetapkan dua tersangka pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengungkap identitas kedua buronan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, meminta kedua DPO menyerahkan diri.

“Kalau tadi Pak Kabid sudah menyebutkan inisial 2 DPO, kalau saya langsung menyebutkan nama saja supaya yang bersangkutan bisa menyerahkan diri,” kata Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

“Yang pertama adalah Arvi alias Alvi C. Ini eksekutor ya. Kedua adalah DPO atas nama Irwan. Ini adalah pelaku eksekutor dari yang dua tersangka tadi,” tambahnya.

Dia mengatakan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama masih didalami. Sebab, para pelaku baru ditangkap hari ini.

Tubagus mengatakan Arvi dan Irwan ikut aktif mengeroyok Haris. Arvi memukul korban menggunakan batu, sedangkan Irwan memukul korban menggunakan helm.

“Saya berharap ada iktikad baik untuk segera menyerahkan diri. dan saat ini sudah saya tetapkan sebagai tersangka dan DPO,” kata Tubagus.

Pada jumpa pers ini, polisi menunjukkan ketiga orang yang telah ditangkap. Ketiganya ialah SS (71), Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42).

Polisi mengungkap ketiga orang tersebut kelahiran Ambon, Maluku. Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.

“Penyidik Ditkrimum PMJ telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulfan, dalam kesempatan sama.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat di depan parkiran Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Haris mengalami luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.

(jbr/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Ungkap Identitas 2 DPO Pengeroyok Haris Pertama: Segera Serahkan Diri