
Gerindra Minta Status Tersangka Nurhayati ‘Whistleblower’ Korupsi Dikaji

Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pemberi informasi (whistleblower) dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat. Habiburokhman meminta penetapan tersangka itu dikaji ulang.
“Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
“Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?” lanjutnya.
Waketum Gerindra ini mengatakan penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak masuk akal, sebab dia merupakan pelapor. Menurutnya, seseorang tidak akan melapor jika terlibat dalam kasus tersebut.
“Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?” ujar Habiburokhman.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang penetapan tersangka itu. Habiburokhman mengatakan masih ada waktu untuk menghentikan tuntutan.
“Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja,” ujarnya.
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Dia melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Kasus itu lalu dilaporkan BPD ke polisi.
Namun, Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Alasan Polisi, Nurhayati Bukan Pelapor
Polisi mengatakan Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini, melainkan BPD.
“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2).
Dia mengatakan berdasarkan laporan dari BPD Desa Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi yang saat itu menjabat sebagai Kades Citemu.
“Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” tutur Ibrahim.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Gerindra Minta Status Tersangka Nurhayati ‘Whistleblower’ Korupsi Dikaji
