
Viral Emak-emak Ngamuk-Terjatuh di Ruang Sidang, PN Jaksel Beri Penjelasan

Jakarta –
Beredar video yang viral di media sosial menampilkan seorang emak-emak yang ngamuk di ruang sidang. Emak-emak itu tampak berteriak ke arah majelis hakim yang tengah bersidang. Ada apa?
Saat dicek detikcom, Senin (31/1/2022), emak-emak itu tampak diminta 2 orang petugas berseragam putih untuk keluar dari ruang sidang. Terlihat di bagian belakang seragam itu bertuliskan ‘Pengadilan Negeri Jakarta Selatan’.
“Bu ini sedang pembacaan,” kata salah satu petugas seperti dalam video yang beredar.
“Pembacaan saya mau lihat, kita sebagai masyarakat,” jawab emak-emak tersebut.
Kemudian tampak wanita tersebut meminta majelis hakim menunjukkan dokumen bukti persidangan sambil menunjuk-nunjuk. Namun petugas meminta emak-emak itu untuk diam mendengarkan pembacaan dari majelis hakim.
“Tapi diam, tapi diam,” ucap salah satu petugas.
“Nggak saya mau lihat dulu dokumen aslinya,” tuturnya
“Diam, keluar keluar keluar, selalu bikin gaduh,” ujar petugas itu lagi.
“Majelis saya minta dokumen asli diperlihatkan kalau majelis merasa terbukti,” teriak emak-emak itu sambil menunjuk ke arah majelis hakim.
Karena terus ngotot, tampak petugas membawa emak-emak itu keluar ruang sidang. Lalu tiba-tiba, terlihat emak-emak itu terjatuh di depan pintu ruang sidang sambil merengek. Terdengar salah satu petugas menyebut tidak mendorong wanita itu.
“Nggak ada yang dorong, dia jatuh sendiri,” sebut salah satu petugas.
Penjelasan PN Jaksel
Pejabat humas PN Jaksel Haruno, yang dimintai konfirmasi, lantas memberikan penjelasan. Haruno menyebut wanita dalam video tersebut merupakan istri salah satu terdakwa bernama Arwan Khoti. Dia menyebut video tersebut merupakan insiden yang terjadi saat pembacaan vonis terdakwa pada 25 November 2021.
“Jadi begini, ini yang viral ini istri terdakwa mas, nama terdakwanya Arwan Khoti namanya, namanya Arwan Khoti, itu sudah putus tanggal 25 November 2021, sudah (putus vonis), sudah lama sudah 2 bulan yang lampau itu. Gitu ceritanya,” kata Haruno, Senin (31/1/2022).
Haruno mengaku sempat mengklarifikasi terkait video tersebut kepada majelis hakim. Dia menyebut, berdasarkan penjelasan majelis hakim, bahwa barang bukti yang disinggung istri terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembacaan vonis saat itu.
“Iya intinya begini, saya sudah mengklarifikasi majelis serta satpam, ketika saya klarifikasi majelis ‘barang bukti apa’ (majelis hakim jawab) ‘saya ndak tahu-menahu tentang itu, dan tidak ada barang yang hilang tentang barang bukti dalam berkas ini’. Ucapan ibu itu bagaimana-bagaimana pun apakah itu betul utuh atau potongan, majelis nggak tahu menahu itu dan barang bukti yang dimaksud itu jenisnya apa pun nnggak tahu itu, karena tidak ada kehilangan,” ucapnya.
Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.
Viral Emak-emak Ngamuk-Terjatuh di Ruang Sidang, PN Jaksel Beri Penjelasan
