
Komnas Perempuan: Hukuman Bayu Tamtomo Pemerkosa Mahasiswi Tak Maksimal

Jakarta –
Bayu Tamtomo, eks polisi yang juga pemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 2 tahun 6 bulan. Komnas Perempuan menyebut hukuman tersebut tidak maksimal.
“Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan belum maksimal dan perempuan korban belum dipenuhi hak-haknya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Apalagi, kasus pemerkosaan itu, terang Rainy, terkait-paut dengan relasi kekuasaan antara pelaku dengan korban, misalnya atasan dengan pekerja magang.
Rainy membeberkan hukuman-hukuman pemerkosa yang tercatat di sejumlah aturan perundang-undangan. Seperti KUHP (maksimal 12 tahun penjara), UU PKDRT (maksimal 12 tahun penjara tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 36 juta), dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak (paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dengan denda Rp 5 M).
“Namun, dalam praktiknya hukuman terberat untuk kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa umumnya adalah 5 tahun dan untuk pencabulan di bawah 5 tahun, untuk kasus anak, hukuman paling berat 11 tahun, ini pun sangat jarang,” jelas Rainy.
“Untuk mencegah dan memutus keberulangan kasus, Komnas Perempuan memandang penting pengarusutamaan hak-hak asasi manusia berbasis gender di antaranya tentang kesetaraan dan keadilan gender untuk semua aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan penguatan kapasitas,” jelasnya.
Kronologi
Kasus keji itu bermula saat korban magang di satuan narkoba Polresta Banjarmasin. Korban sempat diajak jalan-jalan dan korban bersedia karena sebelumnya berkali-kali menolak.
Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban. Dalam jalan-jalan tersebut, pelaku sempat mampir di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13 untuk membeli minuman.
Selanjutnya di dalam mobil korban sempat dicekoki minuman energi yang diduga dicampur dengan alkohol dan campuran lain. Akibatnya, korban limbung dan lemas di dalam mobil.
Setelah sempat membawa korban berkeliling, terdakwa pun akhirnya membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam hotel inilah, dalam keadaan tak berdaya, korban diperkosa.
Dipecat Tidak Hormat
Bayu Tamtomo resmi dipecat dari kepolisian. Pemerkosa itu resmi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kemarin pagi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito mengutuk perbuatan keji Bayu Tamtomo, eks anak buahnya itu. Sabana menegaskan upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan janjinya kepada masyarakat untuk memecat langsung mantan anak buahnya ini secepat-cepatnya.
“Seperti yang saya sampaikan semalam, jabatan saya taruhan jika tidak terlaksana upacara PTDH. Maka hari ini kami melaksanakan pemecatan melalui upacara PTDH. Otomatis yang bersangkutan resmi menjadi warga sipil biasa, bukan lagi menjadi polisi,” kata Sabana Armojo Martosumito.
(isa/imk)
Komnas Perempuan: Hukuman Bayu Tamtomo Pemerkosa Mahasiswi Tak Maksimal
