
Hikmahanto Sebut Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tabrak UU Penerbangan

Jakarta –
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menyatakan tegas perjanjian FIR Indonesia-Singapura menabrak UU Perbangan. Hal itu menyikapi Siaran Pers Menko Marves bahwa di wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37,000 Indonesia mendelegasikan ke Otoritas Penerbangan Singapura.
“Apa yang diperjanjikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diperbolehkan,” kata Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Hal ini mengingat Pasal 458 Undang-undang Penerbangan (Nomor 1 Tahun 2009) dengan tegas menyebutkan:
Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
“Oleh karenanya Perjanjian FIR Indonesia Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” tutur Hikmahanto.
Lalu, mengapa dalam perjanjian FIR Indonesia-Singapura sebagaimana dilansir oleh media Singapura didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun? Bahkan dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara?
“Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” ucapnya.
Tindakan para pejabat tersebut, kata Hikmahanto, sangat membahayakan kedudukan Presiden. Sebab Presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk “… menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.”
“Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 25 Januari 2022 lalu, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian FIR. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam kesepakatan tersebut.
“Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).
Dalam deal antara RI-Singapura, ada 14 dokumen kerja sama strategis lainnya yang ditandatangani meliputi kerjasama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
(asp/fas)
Hikmahanto Sebut Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tabrak UU Penerbangan
