Shopee Affiliates Program

Curi Kotak Infak Sejumlah Masjid, Pria di Medan Dibekuk Polisi

Medan

Seorang pria di Medan, berinisial YB (35) ditangkap pihak kepolisian. YB dibekuk lantaran mencuri kotak infak di sejumlah masjid di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Tekab menangkap seorang pencuri kotak infak inisial YB (35) di Kelurahan Cinta Damai,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Heri menjelaskan penangkapan terhadap YB itu setelah pihaknya mendapatkan adanya peristiwa pencurian kotak infak di tiga masjid yang ada di Kecamatan Medan Helvetia. Dua di antaranya, telah membuat laporan ke polsek.

Setelah mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Pada Kamis (27/1), petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia dan langsung menangkapnya.

“Tim menangkap dan mengintrogasi pelaku tersebut,” sebut Heri.

Heri mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah mencuri kotak infak di delapan lokasi terpisah.

“Pelaku juga mengaku benar telah melakukan pencurian kotak infak di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia. Pelaku mengakui bahwa dirinya juga mengambil kotak infak masjid yang lain sebanyak 8 TKP, di mana 3 di antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia,” sebut Heri.

Heri mengatakan uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Sepeda motor yang digunakan itu, kata Heri milik keluarganya.

“Pelaku juga mengatakan bahwa uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian saat ini berada di Siantar milik keluarganya,” sebut Heri.

Setelah itu, pelaku pun diboyong ke Polsek Medan Helvetia. Sementara dari keterangan pelapor, pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu, dia masuk ke masjid untuk berpura-pura salat. Tak berapa lama, penjaga masjid datang dan melihat kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras. Penjaga masjid melihat rekaman CCTV dan terlihat pelaku melakukan aksinya

Akibat perbuatannya, YB bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun.

(dhm/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Curi Kotak Infak Sejumlah Masjid, Pria di Medan Dibekuk Polisi