Shopee Affiliates Program

Dirut TransJakarta soal Pemecatan 8 Karyawan: Ada Pelanggaran Berat

Jakarta

Dirut TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo membantah pemecatan 8 karyawan sebagai imbas pelaporan serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan bahwa 8 karyawan itu di-PHK karena melakukan pelanggaran berat yang merugikan perusahaan.

“Kan kita menjalankan roda perusahaan ada aturan dong. Kan undang-undang menjamin sampai perjanjian kerja bersama diadakan, maka yang harus dipatuhi adalah peraturan perusahaan. Lalu dari pihak SDM menemukan mereka melakukan pelanggaran berat di dalam perusahaan yang hukumannya adalah PHK,” kata Sardjono Jhony Tjitrokusumo ketika dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).

Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, keputusan tersebut telah diambil usai berdiskusi dengan berbagai pihak. Dia menyebutkan secara aspek hukum putusan tersebut disebut telah tepat.

“Jadi ketika ditanya (soal pemecatan), saya bilang dikaji dulu. Coba minta legal opini dari lawyer dan confirm itu pelanggaran berat yang bisa dikenakan hukuman PHK. Jadi ya udah proses aja sesuai hukuman yang berlaku,” ujarnya.

Ketika ditanya bentuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh 8 karyawan tersebut, Sardjono Jhony Tjitrokusumo tidak menjelaskan secara rinci. Namun, dia menyebut tindakan dari kedelapan karyawan tersebut telah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

Sardjono juga membantah keputusan pemecatan kepada 8 karyawan tersebut imbas dari laporan mereka ke polisi soal upah lembur yang tidak dibayarkan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan laporan yang diajukan oleh 8 karyawan tersebut hari ini ke Polda Metro Jaya.

“Nggak ada urusannya. Kalau nggak salah di-skorsingnya udah seminggu. Jadi nggak ada hubungannya dengan laporan mereka. Makanya saya bilang apa ini jadi mereka cari perhatian terus, kemudian mereka gedein masalah karena mau di-PHK, karena tahu bikin salah?,” ungkap Sardjono.

Seperti diketahui, 8 dari 13 karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja TransJakarta mendapatkan surat pemecatan dari manajemen TransJakarta sore tadi. Pengacara Serikat Pekerja TransJakarta Azaz Tigor Nainggolan menyebutkan tindakan dari manajemen TransJakarta tersebut tidak elok dan menyalahi aturan.

Dia menyebutkan seharusnya ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh perusahaan sebelum memberikan sanksi pemecatan tersebut.

“Harusnya melalui SP 1, 2, dan 3 baru PHK. Itu pun harusnya pihak manajemen minta izin mem-PHK pada Sudinaker Jakarta Timur,” sebut Azaz.

(mea/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Dirut TransJakarta soal Pemecatan 8 Karyawan: Ada Pelanggaran Berat