Shopee Affiliates Program

Bantai 27 Narapidana, Kepala Penjara di Sri Lanka Dihukum Mati

Sri Lanka

Seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka dijatuhi hukuman mati. Dia dihukum mati atas pembunuhan 27 narapidana dengan hukuman mati.

Seperti dilansir AFP, Kamis (12/1/2022), Pengadilan Tinggi Kolombo menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage dengan hukuman mati, Namun rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, dibebaskan oleh hakim atas pembunuhan pada November 2012 yang lalu.

Sementara itu, jaksa penuntut negara, menyampaikan delapan tahanan sempat dipanggil namanya dan dibunuh dengan gaya eksekusi. Lainnya juga ditembak mati.

Kepala penjara itu merekayasa senjata seakan-akan para korban mencoba menembak penjaga penjara. Namun demikian, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.

Pembunuhan itu meningkatkan kecaman internasional terhadap pemerintahan presiden Mahinda Rajapaksa saat itu, perdana menteri saat ini yang juga menghadapi pelanggaran hak asasi di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009.

(maa/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Bantai 27 Narapidana, Kepala Penjara di Sri Lanka Dihukum Mati