Shopee Affiliates Program

Eks Dirpolud Polri Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi PT DI

Jakarta

Mantan Direktur Polisi Udara Polri, Irjen (purn) Deddy Fauzin El Hakim tak memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017. KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran Deddy.

“Saksi tidak hadir Deddy Fauzin El Hakim Mantan Direktur Poludara Mabes Polri saksi tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

“Belum diperoleh informasi (alasan ketidakhadiran),” lanjutnya.

Hari ini, Deddy rencananya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso. Selain Deddy, hari ini KPK juga memanggil staf keuangan PT DI, Sonny Ibrahim.

Ali menyebut Sonny hadir dalam pemeriksaan KPK. Namun Ali belum menjelaskan soal materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sonny.

“Saksi Sonny hadir,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

“Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

(ibh/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Dirpolud Polri Mangkir Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi PT DI