
AJI-AMSI-IJTI Khawatir Masalah Baru Jika Fungsi Fasilitator Dewan Pers Hilang

Jakarta –
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bicara soal judicial review UU Pers yang sedang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). AJI, AMSI dan IJTI khawatir muncul masalah baru jika gugatan diterima.
Judicial review terhadap UU Pers itu diajukan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Mereka menggugat dua pasal dalam UU Pers, yaitu pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers dan pasal 15 ayat (5) terkait keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kuasa hukum AJI, AMSI dan IJTI, Ade Wahyudin, mengatakan pasal-pasal tersebut hanya memberikan kewenangan Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, bukan memonopoli.
“Tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli, sebagai fasilitator Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembetukan peraturan di bidang pers,” ujar Ade di Gedung Dewan Pers, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Ade mengatakan masalah yang terjadi kemungkinan berada pada tingkat implementasi, bukan aturan normatif seperti UU Pers. Dia mengatakan gugatan harusnya diajukan ke PTUN, bukan MK.
“Kalau pun emang terjadi, permasalahannya itu berada di tataran implementasi bukan di normatif, harusnya kalau soal itu keberatan aja langsung ke Dewan Pers atau ke PTUN atau bahkan MA, uji materi di bawah UU,” ujarnya.
Ade khawatir ada masalah baru jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK. Dia mengatakan kebebasan pers bisa terganggu jika pasal tersebut berubah.
“Secara substansi kalau misalkan permohonan ini dikabulkan, berbahaya bagi kebebasan pers kita karena ketika pasal ini runtuh Dewan Pers tidak bisa memfasilitasi lagi, nanti akan ada macam-macam Dewan Pers lain, yang dimana nanti ada peraturan lagi, bagaimana aturan ini saling bentrokan, kalau kayak gitu siapa yang paling dihormati?” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
AJI-AMSI-IJTI Khawatir Masalah Baru Jika Fungsi Fasilitator Dewan Pers Hilang
