
Pemkot Jakbar Telusuri Spanduk Larangan Pengontrak Nyalon Ketua RW

Jakarta –
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bakal mengecek spanduk berisi penolakan terhadap warga yang mengontrak untuk menjadi ketua RW di Kelurahan Jelambar. Saat ini, prosesnya baru sampai tahapan pembentukan panitia lima yang mengurusi pemilihan.
“Kan kita evaluasi, kita lihat apa (tulisan spanduk) benar begitu. Kan pemilihannya belum, baru pembentukan panitia,” kata Wali Kota Jakbar, Yani Purwoko saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Yani menuturkan, sampai saat ini belum diketahui siapa yang memasang spanduk berisikan penolakan itu. Bahkan, tidak ada kejelasan kepada siapa tulisan spanduk itu diperuntukkan.
“Spanduk itu siapa yang masang? Spanduk itu warga, warga mana? Kan belum bisa dibuktikan spanduk itu dari mana (atau) spanduk itu mewakili siapa,” tegasnya.
Yani juga meminta agar jalannya pemilihan ketua RW di Jelambar dilakukan secara tertib serta menghindari konflik. Dia menegaskan, setiap warga yang berdomisili di wilayah tersebut memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RW.
“Yang penting dia WNI, bertempat tinggal di situ, bukan berarti punya rumah. Jangan dilihat dia pintunya kontrakan dong, bertempat tinggal, berdomisili,” terangnya.
“Pemilihan di RW 3 Jelambar harus sesuai ketentuan yang berlaku, jangan mengebiri hak-hak seseorang yang lain, harus ikuti aturan itu sehingga nanti hasilnya bagus, harus adil,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilihan Ketua RW 03 Jelambar, Jakarta Barat memanas. Muncul spanduk mosi tidak percaya yang dianggap menyerang calon petahana Joko Baroto (55).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Pemkot Jakbar Telusuri Spanduk Larangan Pengontrak Nyalon Ketua RW
