
4 Kades di Pati Viral Karaoke Bareng LC, Pihak Kafe Juga Disanksi

Pati –
Empat orang kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang viral karaoke bareng ladies companion (LC) disanksi denda masing-masing Rp 2 juta. Pihak hotel penyedia layanan kafe karaoke itu pun turut dikenai sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono, mengatakan Pemkab Pati telah menerapkan aturan pelarangan operasional kafe karaoke secara keseluruhan di Kabupaten Pati sejak adanya PPKM berlevel. Operasional kafe ini pun terbongkar setelah viralnya empat kades yang berkaraoke ria bersama para LC tersebut.
“Sanksi dari Dinas Pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya. Yang jelas selama pandemi COVID-19 ini seharusnya karaoke tutup,” jelas Sugiyono kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
“Pihak hotel kita kenai sanksi denda Rp 5 juta. Karena ternyata kan dia beroperasi,” paparnya.
Sugiyono mengaku terkelabui oleh pihak hotel berkafe karaoke itu. Pasalya, setiap kali melakukan razia, tampak lokasi tertutup dan tidak terlihat adanya aktivitas.
“Jadi memang seringkali, kita ke situ (lokasi kafe) seolah tutup. Tapi mungkin di dalamnya ya ada aktivitas. Ya seperti kejadiannya kades ini kan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral karaoke bareng ladies companion (LC). Empat kades itu telah diperiksa dan disanksi denda masing-masing Rp 2 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat kades itu. Mereka yakni Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
“Kami telah kenai sanksi terhadap keempat kades tersebut. Sanksi administrasi kita kenai masing-masing denda senilai Rp 2 juta. Kemudian sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur,” kata Sugiyono kepada detikcom, Kamis (30/12).
“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk. Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko, mengatakan pemeriksaan terhadap empat kades tersebut telah selesai dilakukan. Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar aturan disiplin tingkat sedang.
“Dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin aparatur dan pemerintah desa sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar oleh kepala desa, aparat pemerintah desa yaitu termasuk disiplin sedang,” papar Imam kepada wartawan, hari ini.
“Dalam Perbup itu tercantum hukumannya adalah pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan,” lanjutnya.
(rih/mbr)
4 Kades di Pati Viral Karaoke Bareng LC, Pihak Kafe Juga Disanksi
