
Apartemen di Jakpus Tidak Terawat, Apakah Pengelolanya Bisa Kami Gugat?

Jakarta –
Orang tinggal di apartemen harapannya lebih mobile dan nyaman, namun pada kenyataannya bukannya tanpa masalah. Banyak warga tidak bayar iuran hingga pengelolaan oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) tidak transparan. Akibatnya, apartemen menjadi tidak seindah yang dibayangkan/kumuh.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] :
Halo tim redaksi hukum detik,
Saya ingin tanya apakah ada cara hukum secara pidana ataupun perdata untuk masalah kami.
Say tinggal di apartemen Jakarta Pusat. Okupansi aktif dari penghuni di apartemen tidak sampai 50% sehingga sekitar 50% lainnya yang juga pemilik tapi tidak lagi tinggal di apartemen kami, menunggak biaya IPL dan SF yang seharusnya masih menjadi kewajiban.
Adapula bekas developer apartemen yang masih memiliki unit apartemen yang belum laku juga menolak membayar IPL dan SF yang menjadi kewajibannya. Dan hanya mau membayar listrik-air saja. Akibat dari hal tersebut bangunan apartemen tidak bisa dirawat karena kurang dana, sehingga bangunan menjadi jelek, bau dan harga unit kami menurun di pasaran dan tidak ada yg mau beli dan tinggal di apartemen kami.
IPL dan SF yang terkumpul sekarang hanya pas-pasan bisa bayar operasional apartemen saja. Tidak ada sisa yang bisa digunakan untuk perbaikan besar.
Apakah ada solusi hukum di sini untuk developer ini?
Karena dari awal pembentukan PPRS, yang bentuk juga orang developer dan diisi oleh orang-orang developer. Kami tidak tahu penggunaan dana IPL dan SF dari awal pembentukan PPRS apakah sudah tepat karena tidak ada transparansi.
Dan juga saat awal apartemen sudah jadi, ada genset yang diisukan dibawa dan dipindahkan dari apartemen kami untuk proyek apartemen developer lainnya tanpa sepengetahuan kami penghuni. Sehingga sekarang apabila mati lampu, apartemen kami ikut mati karena daya genset tidak cukup.
Apakah kami bisa audit barang apa saja yg dibeli dan menjadi milik apartemen dari awal?
Makasih tim redaksi.
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum advokat Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya di halaman selanjutnya:
Apartemen di Jakpus Tidak Terawat, Apakah Pengelolanya Bisa Kami Gugat?
