
Dengan Suara Bergetar, Istri Serahkan Proses Hukum Richard Lee ke Lawyer

Jakarta –
Istri dr Richard Lee, dr Reni Effendi, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menjenguk suaminya, dr Richard Lee, yang telah ditahan di kasus akses ilegal.
dr Reni tiba bersama pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution. Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut Reni.
Reni lebih banyak menyimak saat Razman menjelaskan prosedur hukum yang kini tengah dijalani oleh Richard Lee. Saat ditanya wartawan perihal tanggapan terkait penahanan suaminya, Reni hanya menjawab singkat.
Dengan suara bergetar, Reni mengaku akan menyerahkan proses hukum yang kini menimpa Richard Lee kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum,” singkat Reni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Terkait unggahannya di media sosial perihal kekecewaannya saat mengetahui Richard Lee ditahan, Reni mengaku hal itu sebagai bentuk mengungkapkan perasaannya saja.
“Ya itu untuk mengungkapkan perasaan saya saja,” katanya.
Untuk diketahui, Reni sempat memposting soal penahanan Richard Lee di akun media sosialnya. Reni emosional ketika menyampaikan curahan hatinya ketika suaminya ditahan polisi.
“Jujur saya nggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Kapolri, tolong Bapak Jokowi tegakkan hukum untuk suami saya, suami saya nggak bersalah,” kata Reni di Insta story-nya.
“Suami saya disangkakan ke Pasal 30 ayat (1) yang katanya dihukum 8 tahun penjara, yang jelas-jelas saya nggak tahu suami saya salah di mana. Yang jelas-jelas suami saya upload di akun suami saya,” lanjutnya
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Dengan Suara Bergetar, Istri Serahkan Proses Hukum Richard Lee ke Lawyer
