Capaian Kinerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari di 2021, Apa Saja?

Jakarta

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Agus Justianto memaparkan capaian kinerja Ditjen yang dipimpinnya hingga akhir tahun 2021. Menurutnya dalam mengelola hutan lestari, pihaknya berpegang pada 5 pilar, yakni kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas, diversifikasi produk, dan daya saing.

“Lima pilar ini akan menjadi pegangan kita, dan harus bisa diimplementasikan dalam rangka pengelolaan hutan lestari dari hulu ke hilir, untuk itu perlu sinergi semua sektor dan regulasi yang ada termasuk rekonfigurasi pengelolaan hutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK yang digelar di Jakarta, Sabtu (18/12) lalu, dia menjelaskan pasca implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksanaannya PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, terjadi pergeseran paradigma pemanfaatan hutan berbasis multiusaha kehutanan melalui pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan pemanfaatan kawasan.

Dikatakan Agus, multiusaha kehutanan akan mendongkrak nilai ekonomi hutan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan, seperti ketersediaan bahan baku pengolahan hasil hutan dan peningkatan ekspor produk industri kehutanan. Multiusaha kehutanan dinilainya juga akan menjamin ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan PNBP pemanfaatan hutan.

“Untuk mencapai ini peran perempuan sangat penting sehingga menghubungkan mainstreaming gender dalam multiusaha kehutanan atau sebaliknya,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus merinci capaian kinerja usaha kehutanan terhadap perekonomian nasional tahun 2021. Dia mengatakan tahun ini Ditjen PHL tetap melanjutkan relaksasi kebijakan fiskal yang telah diluncurkan pemerintah sejak tahun 2020. Dengan adanya relaksasi tersebut, pada kuartal ketiga tahun 2021 Usaha Kehutanan tumbuh sebesar 0,17%. Angka tersebut ikut menyumbang 3,51% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan diharapkan akan semakin meningkat hingga akhir kuartal keempat tahun 2021.

Menurutnya, secara umum kinerja usaha sektor kehutanan di masa pandemi COVID-19 menunjukkan tren positif. Hal tersebut terlihat dari nilai ekspor produk industri kehutanan pada kuartal ketiga tahun 2021 yang tumbuh sebesar 20,55% dan pada kuartal keempat tahun 2021 meningkat 25,37% dibandingkan 2020.

Sementara untuk Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada kuartal ketiga tahun 2021 juga tumbuh sebesar 19,75% dan pada kuartal keempat tahun 2021 meningkat 7,76%. Atau mencapai Rp 2,54 triliun. Dia berharap angka tersebut terus tumbuh mencapai 10% hingga akhir kuartal keempat tahun 2021.

Sedangkan produksi kayu bulat menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,98% di kuartal ketiga tahun 2021 dan pada kuartal keempat tahun 2021 mencapai 51,81 juta m3. Pada akhir periode kuartal keempat tahun 2021, produksi kayu diyakini akan tetap tumbuh, terutama untuk kayu bulat yang berasal dari hutan tanaman.

Adapun untuk produksi kayu olahan, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh 3,91% dan pada kuartal keempat tahun 2021 sebesar 43,5 Juta m3. Selain itu, produksi hasil hutan bukan kayu, pada kuartal ketiga tahun 2021 tumbuh 1,04 % dan pada kuartal keempat tahun 2021 sebesar 513 ribu ton. Jumlah ini juga diprediksi bakal tumbuh lebih dari 1% pada akhir periode keempat tahun 2021, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Terkait pelayanan penerbitan dokumen pemanfaatan hutan dalam rangka mendukung kinerja usaha kehutanan, lanjut Agus, Ditjen PHL pada tahun 2021 telah menerbitkan 1,52 juta dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), 130 ribu dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), 46 ribu dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHH-BK), 210 ribu dokumen Pembayaran PNBP, serta dokumen ekspor (SILK) sebanyak 230 ribu dokumen.

Guna mendorong kinerja usaha kehutanan, Agus mengatakan pihaknya juga telah mensinergikan pengelolaan hutan lestari menuju transformasi ekonomi hijau melalui 8 hal, yakni multiusaha kehutanan akan meningkatkan nilai ekonomi hutan dengan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan, pengelolaan hutan lestari mendukung Ketahanan Pangan (food estate) dan Kemandirian Energi Baru dan Terbarukan, serta membangun klaster usaha kehutanan terintegrasi hulu, hilir dan pasar, baik di kawasan ekonomi khusus maupun kawasan ekonomi potensial lainnya untuk peningkatan efisiensi dan daya saing produk.

Selain itu juga memberikan fasilitas dan dukungan permodalan bagi perizinan berusaha yang melaksanakan Prinsip pengelolaan hutan lestari melalui pola pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan mekanisme ekonomi hijau melalui OJK, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang menerapkan Teknik SILIN dan RIL/RIL-C diberikan insentif berupa tidak dikenakannya DR atas tanaman SILIN serta jangka waktu perizinan berusaha yang maksimal.

Lebih lanjut, mengembangkan konfigurasi baru bisnis kehutanan dengan mengedepankan peran masyarakat dan UMKM, melalui fasilitasi sertifikasi VLK dan dokumen ekspor produk industri kehutanan, serta Percepatan Kinerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, melalui tarif PSDH bagi Perhutanan Sosial sebesar 50% dari tarif perizinan berusaha, Persetujuan Perhutanan Sosial tidak dikenakan iuran izin pemanfaatan, serta Fasilitasi Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan, dan Menyusun Langkah-Langkah Usaha Perdagangan Karbon Pasca terbitnya Perpres 98 Tahun 2021.

Dijelaskannya, Ditjen PHL juga membangun sistem informasi dan aplikasi melalui portal Satu Data Ditjen PHL. Hal ini untuk mendukung transparansi informasi kepada publik. Agus menjelaskan sistem informasi ini akan mempermudah proses pelayanan pemanfaatan hutan bisa dilakukan sehingga lebih cepat dan efisien. Serta dapat mengurangi potensi ekonomi biaya tinggi.

“Oleh karena itu kita dalam mengelola hutan mempertimbangkan semua aspek sehingga pengelolaan hutan lestari bisa memberikan manfaat ke semua orang, termasuk mereka yang menebang pohon dan memotong dahannya. Mudah mudahan optimalisasi sumber daya hutan melalui multiusaha kehutanan ini dapat segera terealisasi dengan baik,” pungkas Agus.

Sebagai informasi, hadir sebagai pembahas memberikan catatan dan tanggapan dalam Diskusi Akhir Tahun Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Dodik Ridho Nurrochmat (Guru Besar IPB), Awriya Ibrahim (Tenaga Ahli Menteri LHK), dan Purwadi Soeprihanto (Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia), serta diikuti ratusan tamu undangan baik yang hadir tatap muka ataupun virtual.

(prf/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Capaian Kinerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari di 2021, Apa Saja?