Shopee Affiliates Program

Saya Janda Mati, Apakah Keluarga Suami Dapat Bagian Warisan Harta Bersama?

Jakarta

Pembagian waris menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan ke meja detik’s Advocate. Salah satunya soal pembagian waris harta bersama. Siapa saja yang berhak?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] :

Assalamu’alaikum,

Sebelum almarhum suami meninggal, saya membeli rumah. Almarhum pun mengetahuinya. Sertipikat rumah tersebut atas nama saya sendiri.

Apabila rumah tersebut mau saya jual apa saja persyaratannya? Apakah harus ada tanda tangan dari pihak keluarga almarhum, dan bagaimana pembagian warisnya sedangkan saya selama menikah dengan Almarhum tidak dikaruniai keturunan.

Mohon penjelasannya dan terimakasih.

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Waalaikummussalam

Sebelumnya terimakasih atas pertanyaan nya, langsung menjawab pertanyaan pertama menurut saya tanah yang diperoleh oleh saudari penanya pada saat saudari penanya menikah dengan sesuai posisi kasus dan pertanyaan beli dengan cara menyicil dipotong dari gaji penanya sendiri dan rumah tersebut sudah penanya lunasi dari pesangon penanya selama bekerja sebagaimana penanya tanyakan merupakan salah satu dari objek harta yang merupakan bagian dari harta bersama.

Menjawab pertanyaan ke 2 yang berbunyi, Apabila rumah tersebut mau saya jual apa saja persyaratannya apakah harus ada tanda tangan dari pihak keluarga Almarhum?

Saya akan menjawab dikarenakan belumlah jelas berapa jumlah dari seluruh harta bersama kemudian dibagi 2 dimana ½ bagian merupakan masih bagian harta almarhum dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan mengingat harta berupa tanah tersebut haruslah juga telah dihitung sebagai harta warisan maka alangkah lebih baiknya mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris cara harus ada tanda tangan dari pihak keluarga Almarhum (ahli waris) setelah itu baru bisa dijual.

Untuk lebih lanjut dokumen apa saja yang diperlukan Saudari bisa cek di:

Menjawab Pertanyaan ke 3 Dalam hal harta warisan (peninggalan) selain saudara melihat harta berupa tanah/rumah sebagai mana disebutkan penanya maka perlu dilihat terlebih dahulu apa saja harta selain rumah/tanah tersebut yang didapatkan selama perkawinan dan kemudian seluruh harta Tersebut haruslah dibagi dua secara kuantitas setengah bagian merupakan bagian almarhum suami dan selebihnya merupakan bagian dari saudari penanya.

Kemudian dari setengah bagian dari harta hak almarhum saudari penanya dapat saudari bagikan kepada para ahli waris selain dari anak yang di mana dalam pertanyaan penanya sudah sebutkan tidak mempunyainya maka dapat saya klasifikasi kan menurut hukum ahli warisnya yaitu:

1. Saudari Penanya sebagai Istri
2. Bapak dari Almarhum
3. Ibu dari Almarhum
3. Saudari Perempuan Almarhum
4. Saudara laki-laki Almarhum

Adapun analisis berdasarkan pengalaman penjawab dan hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

(simak jawaban di halaman selanjutnya)

Terima kasih telah membaca artikel

Saya Janda Mati, Apakah Keluarga Suami Dapat Bagian Warisan Harta Bersama?