Shopee Affiliates Program

Pengacara Desak Polisi Tahan Eks Ketua RT di Bekasi Pelaku Pelecehan

Jakarta

Seorang mantan ketua RT inisial SN di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap ibu dan dua anak. Pihak korban mendesak pelaku untuk segera dilakukan penahanan.

Pengacara korban, Sutrisna Wijaya, awalnya mengatakan, tindakan bejat pelaku terjadi pada Juni 2021. Saat itu pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada dua anak korban yang masih berusia 16 dan 10 tahun.

Menurut Sutrisna, pelaku merupakan mantan ketua RT di lokasi tempat tinggal korban. Pelaku, kata Sutrisna, telah dianggap keluarga oleh pihak korban.

“Karena pelaku ini punya jabatan RT dan sangat dekat sama rumah korban, beda satu rumah. Keluarga korban sudah anggap pelaku kaya keluarga aja,” kata Sutrisna saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Tindakan bejat pelaku lalu berlanjut. Pada 27 September 2021, pelaku SN melakukan pencabulan kepada ibu (42) dari dua remaja yang telah dicabulinya pada bulan Juni 2021 lalu.

Saat itu pelaku SN berdalih hendak mencoba mengurut korban yang diketahui sakit lambung.

“Itu si pelaku lalu masuk ke dalam rumah alasannya antar piring. Pada saat masuk ke dalam dia ngasih tahu karena tahu korban sakit lambung terus ditunjukan cara urut buat sembuhin. Jadi korban duduk di bangku terus setelah mengarah telunjuk pelaku pencet di daerah dada si ibu itu, langsung diraba-raba dicabuli itu intinya. Ibunya ngedorong teriak dan maen dorong-dorongan sampai akhirnya pekaku pergi,” jelasnya.

Korban lalu melaporkan perkara itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Oktober 2021. Pelaku SN lalu ditetapkan tersangka pada 18 November 2021.

Terima kasih telah membaca artikel

Pengacara Desak Polisi Tahan Eks Ketua RT di Bekasi Pelaku Pelecehan