Shopee Affiliates Program

Cara Unik Bupati Kediri Lawan Praktik Jual Beli Jabatan Lewat Kaus

Jakarta

Kaus bertuliskan ‘Ojo Dol Tinuku Jabatan, Kediri Apik Kediri Resik’ (Jangan Jual Beli Babatan, Kediri Bersih Kediri Bagus) yang dipakai Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menarik perhatian pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Hal itu dibahas dalam sebuah siniar ‘Pra Kantro’ yang dipandu Eko dan rekannya, Mazdjo.

“Tulisan di kaus itu artinya apa mas?” tanya eko kepada Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Dhito kemudian menjelaskan apa maksud kalimat pada kaus yang memuat gambar kursi dicoret tersebut.

“Bahwa di Kabupaten Kediri ini tidak boleh lagi ada jual beli jabatan,” jelas Dhito.

Sambil berkelakar, Eko dan Mazdjo bertanya kepada Dhito apakah di Kabupaten Kediri ada marketplace jual beli jabatan. Bupati muda ini pun menjawab dengan candaan khasnya.

“Sudah masuk di e-commerce kayaknya,” tutur Dhito.

Karena ketertarikannya terhadap kaus Dhito, Eko pun mengunggah foto bersama Mas Dhito dalam akun Instagramnya.

“Kayaknya Bupati muda ini lagi bikin banyak orang di Kediri ngamuk. Karena proses rekrutmen aparat desa yang sarat jual beli jabatan, disetop,” tulisnya dalam akun Instagram @ekokuntadhi.

Hal senada juga dilakukan oleh Mazdjo yang mengunggah foto dirinya dengan mengenakan kaus yang sama dengan Dhito.

“Dapat kaos dengan pesan keren dari ‘Bupati Gendheng’ @mas.bup. Kepala Daerah muda, yg nyalinya gak bisa diremehkan,” tulis Maz Djo dalam akun instagram @mazdjopray.

Sebagai informasi, Dhito menghentikan sementara proses ujian perangkat desa karena banyaknya aduan yang masuk terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.

Pihaknya juga menegaskan proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Dhito menyatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegas Dhito.

Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat ini, Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.

(prf/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Cara Unik Bupati Kediri Lawan Praktik Jual Beli Jabatan Lewat Kaus